Jumat, 19 Februari 2010

DUKUNG RPM KONTEN MULTIMEDIA


Sohib muda, hari-hari ini berita di suarat kabar, televisi dan dunia internet diisi dengan pro kontra Rancangan Peraturan Menteri atau dikenal dengan RPM Komunikasi dan Informasi tentang konten multimedia di internet. Kebanyakan menolak dibanding yang setuju. Seperti pendapat forum di facebook maupun di blog seperti poster di samping. Beragam alasan dibeberkan.
Maraknya pemberitaan itu membuat saya penasaran apasih RPM itu. Setelah browsing di internet, akhirnya saya dapat juga materi RPM tersebut. (yang mau silahkan klik disini). Menurut pendapat saya, wah seperti pengamat saja, setelah saya baca RPM tersebut saya termasuk golongan yang SETUJU. Kenapa ?
karena tujuan RPM itu baik seperti yang saya kutip berikut :
  1. Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
  2. Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia
Nah berdasarkan maksud dan tujuan di atas sejalan dengan banyaknya kejahatan yang terjadi karena penggunaan internet. Maraknya penggunaan situs jejaring sosial, misalnya, menjadi pemicu terjadinya tindakan kriminalitas di kalangan anak-anak remaja. Meski tidak bisa dijadikan faktor penyebab utama, pengaruh internet di sini cukup besar. Jadi sangat tepat jika pemerintah mengatur konten multimedia di internet untuk melindungi masyarakat terutama remaja seperti kita. Ini sekedar wacana, yang menolak jangan marah ya.

Comments :

0 komentar to “DUKUNG RPM KONTEN MULTIMEDIA”

Posting Komentar

 

Copyright © 2009 by NAMAKU ASTRIANI